Penurunan Harga Gas Masih Tunggu Perpres
Senin, 25 Januari 2016 - 15:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid III memberikan insentif penurunan harga gas untuk industri yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2016 lalu. Namun sampai saat ini payung hukum dari kebijakan itu belum rampung sepenuhnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, proses administrasi dalam pembentukan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut memang masih menjadi ganjalan utama. Ia berharap, Perpres itu akan rampung dalam waktu dekat.
"Masih dalam proses administrasi saja. Semua butuh waktu. Dicek kata perkata, administrasi, diundangkan, dan seterusnya. Itu prosesnya panjang. Mudah-mudahan segera," ujar Wiratmaja saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta, Senin 25 Januari 2016.
Wiratmaja menjelaskan, untuk sektor hilir, harga gas sudah mulai mengalami penurunan. Tetapi untuk sektor hulu, masih menunggu Perpres kebijakan itu rampung.
"Hilir sudah, sekarang yang di hulu menunggu perpres. Kalau sudah terbit Perpres, nanti Peraturan Pemerintah (Permen) menyusul terbit," katanya.
Baca Juga :
Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Ia pun tidak mempermasalahkan jika nantinya Perpres tersebut baru diteken pada awal Februari mendatang. Meskipun penurunan harga gas sudah mulai efektif pada 1 Januari 2016 lalu. "Bisa dikompensasi ke bulan depannya. Paling penting, ada kepastian buat industri," tutur Wiratmaja.
Baca Juga :
Datangi KPK, Menteri ESDM Baru Ingin Kenalan
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Selama ini, hanya terkonsentrasi di pulau Jawa.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :