Penurunan Harga Gas Masih Tunggu Perpres
Senin, 25 Januari 2016 - 15:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Â Pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid III memberikan insentif penurunan harga gas untuk industri yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2016 lalu. Namun sampai saat ini payung hukum dari kebijakan itu belum rampung sepenuhnya.
Baca Juga :
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, proses administrasi dalam pembentukan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut memang masih menjadi ganjalan utama. Ia berharap, Perpres itu akan rampung dalam waktu dekat.
Â
"Masih dalam proses administrasi saja. Semua butuh waktu. Dicek kata perkata, administrasi, diundangkan, dan seterusnya. Itu prosesnya panjang. Mudah-mudahan segera," ujar Wiratmaja saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta, Senin 25 Januari 2016.
Â
Wiratmaja menjelaskan, untuk sektor hilir, harga gas sudah mulai mengalami penurunan. Tetapi untuk sektor hulu, masih menunggu Perpres kebijakan itu rampung.
Â
"Hilir sudah, sekarang yang di hulu menunggu perpres. Kalau sudah terbit Perpres, nanti Peraturan Pemerintah (Permen) menyusul terbit," katanya.
Â
Ia pun tidak mempermasalahkan jika nantinya Perpres tersebut baru diteken pada awal Februari mendatang. Meskipun penurunan harga gas sudah mulai efektif pada 1 Januari 2016 lalu. "Bisa dikompensasi ke bulan depannya. Paling penting, ada kepastian buat industri," tutur Wiratmaja.
Â
Halaman Selanjutnya
"Hilir sudah, sekarang yang di hulu menunggu perpres. Kalau sudah terbit Perpres, nanti Peraturan Pemerintah (Permen) menyusul terbit," katanya.