Ketahui, Ini Empat Sertifikat Penting pada Properti
Senin, 25 Januari 2016 - 06:25 WIB
Sumber :
- Dokumentasi Rumahku.com
VIVA.co.id
- Sertifikat saat membeli properti merupakan hal sangat penting yang tidak boleh dilewatkan. Baik dalam pembelian tanah, rumah, apartemen, dan properti lainnya.
Baca Juga :
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Baca Juga :
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
Sertifikat merupakan dasar hukum yang kuat dan bisa memberi rasa aman pada pemilik properti yang bersangkutan. Sertifikat juga berguna untuk menandai kepemilikan terhadap properti.
Semua properti memiliki setifikat yang berbeda-beda tergantung pada tipe bangunan dan kepemilikannya.
Maka dari itu, penting untuk Anda mengetahui beragam jenis sertifikat properti yang berlaku di Indonesia.
Jenis-jenis sertifikat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Berikut ini detail penjelasannya.
Sertifikat hak milik (SHM)
Ini adalah sertifikat yang pemiliknya punya hak penuh atas tanah atau bangunan. SHM disebut sebagai bukti kepemilikan yang status hukumnya paling kuat di antara sertifikat lainnya.
Tidak ada campur tangan milik hak lain dan tidak terikat batasan waktu.
Sertifikat jenis ini bisa diwariskan dan tetap kuat secara hukum. Bila tiba-tiba terjadi sengketa, maka nama yang tercantum dalam sertifikat SHM adalah pemilik sah.
Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
Ini adalah jenis sertifikat dimana lahan yang ditempati adalah milik negara, sedangkan pemegang sertifikat ini hanya bisa memanfaatkannya untuk mendirikan bangunan.
Biasanya diberikan pada pihak developer untuk membangun apartemen, perumahan, atau gedung perkantoran.
Kepemilikan biasanya memiliki batas waktu berkisar 20 tahun hingga 30 tahun. Namun, bisa diperpanjang dengan mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat hak satuan rumah susun (SHSRS)
SHSRS adalah jenis sertifikat yang khusus dimiliki oleh penghuni bangunan vertikal. Jika pengembang mendapatkan SHGB, maka penghuni yang membeli unit hunian akan mendapatkan sertifikat ini.
SHSRS memiliki batas waktu kepemilikan dan bisa diperpanjang.
Girik
Girik atau tanah adat hanya berupa bukti pembayaran pajak atas suatu lahan dan sebenarnya tidak termasuk dalam sertifikat tanah.
Bila dokumen tanah atau rumah hanya sebuah girik, maka properti tersebut belum terdaftar di BPN.
Pada girik hanya tertulis nomor, luas tanah, dan pemilik hak dan jual-beli. Status hukumya pun sangat lemah dan rawan sengketa. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Maka dari itu, penting untuk Anda mengetahui beragam jenis sertifikat properti yang berlaku di Indonesia.