Ini Penyebab Harga Daging Sapi Tiba-tiba Naik di Awal Tahun
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA.co.id - Kamar dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berharap, pemerintah dapat melakukan evaluasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 267/PMK.010/2015 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kegiatan impor sapi bakalan dan sapi siap potong.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Makanan dan Industri Petenakan Juan Permata Adoe mengatakan, aturan ini akan mengancam peternakan lokal. Menurutnya instrumen PPN tersebut justru akan membuat pembiayaan malah lebih mahal.
"Jadi ini akan dievaluasi lagi PMK (267) nya, kita kan mau melindungi peternakan lokal, tapi PPN itu bukan instrumen untuk melindungi peternakan lokal, Karena instrumen PPN itu akan membuat pembiayaan lebih mahal," ujar Juan ditemui di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat, 22 Januari 2016.
Menurutnya selama ini banyak pihak yang salah mengerti bahwa harga ternak di pasaran yang semakin mahal, bukan karena kesengajaan peternak menaikkan harga, melainkan karena pengenaan PPN tadi.
"Emang tadinya cuma mau yang impor saja, tapi dalam UU PPN kan enggak gitu, ada PPN masukan dan keluaran. Ini yang kadang disalah ngerti. Otomatis harga jual kita enggak berubah, tapi ini ditambahin PPN. Jadi harga mahal yang diluar bukan karena kita yang naikin harga," kata dia.
Juan mengungkapkan, dalam peraturan itu, ada PPN 10 persen untuk impor sapi namun, impor daging sapi malah tidak kena PPN. Dari kalangan pengusaha melihat, sebetulnya semangat pengusaha dan pemerintah sudah sama, namun komunikasi antar keduanya harus diperbaiki.
"Semangatnya sudah sama komunikasi perlu diperbaiki, keinginan-keinginan pemerintah meningkatkan produksi instrumennya bukan fiskal tapi operasional dan kebijakan pasar," kata
Sebagai informasi, peraturan ini dikeluarkan pada 31 Desember 2015 dan berlaku pada 8 Januari 2016 lalu.