Apple dan Google Terancam Terlarang di Kandang Sendiri

Sumber :
  • REUTERS/Chance Chan/Files

VIVA.co.id - Ponsel pintar Apple dan Google terancam dilarang beredar di rumah mereka sendiri. Sebab, pemerintah negara bagian California sudah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melarang semua ponsel pintar terenkripsi.

Seperti diketahui, Apple dan Google merupakan perusahaan teknologi dunia yanga bermarkas di California. Apple berkantor pusat di Cupertino, Califronia, sedangkan Google bermarkas di Menlo Park, California. Kota ini memang dikenal sebagai pusat teknologi dunia, banyak perusahaan teknologi selain Apple dan Google yang mendirikan kantor pusatnya di sana.

Dikutip Cnet, Jumat 22 Januari 2016, anggota majelis California, Jim Cooper mengumumkan rancangan aturan yang bernama RUU 1681. Rancangan aturan ini akan memaksa setiap ponsel pintar yang diproduksi saat dan setelah 1 Januari 2017 atau dijual di wilayah Califronia, harus bisa dibongkar enkipsinya. Rancangan itu mengatur produk harus bisa dibuka oleh pemproduksinya atau penyedia sistem operasinya.

Pada rancangan itu tertulis, setiap ponsel pintar yang tidak bisa dibongkar enkripsinya makan penjualnya akan didenda US$2500 (Rp34,7 juta)

Maka jika rancangan ini lolos menjadi undang-undang, dipastikan semua iPhone dan banyak ponsel pintar Android akan terdampak dengan aturan tersebut. Google dan Apple terancam tak bisa menjual produknya di rumah mereka sendiri.

Untuk disahkan menjadi undang-undang, rancangan tersebut harus lolos dari majelis California dan senar negara bagian California, dan ditandatangani oleh Gubernur Jerry Brown.

Rancangan aturan sejenis itu juga muncul di senat New York. Diketahui pekan lalu, senat negara bagian tersebut memperkenalkan rancangan aturan yang nyaris sama dengan yang sedang diajukan di California.

Terkait munculnya rancangan tersebut, disebutkan para pembuat undang-undang dan perusahaan teknologi yang bermarkas di Silicon Valley sedang berjuang untuk mengompromikan enkripsi perangkat tanpa menyerahkan kunci enkripsi tersebut kepada pemerintah setempat, lembaga penegak hukum dan intelijen.

Sebelumnya diketahui, Apple ngotot menolak menyerahkan data pengguna iPhone dan iPad mereka. Apple tak menanggapi surat perintah untuk membuka data pengguna yang dilayangkan pemerintah setempat.

Sementara Google juga menerapkan hal yang tak jauh berbeda dengan Apple. Perusahaan internet raksasa itu mengenkripsi data pengguna termasuk pada perangkat Android terbaru. Kedua perusahaan itu sejauh ini masih melawan permintaan pembongkaran data pengguna.

DPR Dukung Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia