Aprindo: Harga Sapi Sudah Tinggi, Masa Kena Pajak
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Rencana diberlakukannya Peraturan Pemerintah mengenai pajak penghasilan (PPN) sebesar 10 persen bagi barang impor, termasuk sapi-sapi dikeluhkan sejumlah pihak dan para pelaku usaha.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan, diberlakukannya PPN 10 persen sejak 19 Januari 2016, seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu secara luas kepada masyarakat.
"Yang mengagetkan harga sapi impor katanya mau kena PPN. Nah ini perlu dijelaskan lagi. Kami sebagai pelaku usaha perlu juga menjelaskan kepada masyarakat," ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolay Mandey di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.
Ia menjelaskan, harga daging yang tengah melonjak tinggi saat ini, jika ditambahkan PPN dipastikan harganya semaki tinggi. Hal itu dinilainya membuat masyarakat semakin susah untuk membeli daging sapi.
‎"Kalau dikenakan PPN, kan pasti harganya akan naik‎, berarti kan itu bukan makin murah (harganya), nantinya harga malah ada pergerakan (naik)," ujarnya menambahkan.
Ia berharap, sebelum merealisasikan perarturan tentang PPN 10 persen tersebut‎, masyarakat harus dieritahu secara detail. Bahkan, Roy meminta, untuk saat ini penetapan PPN tersebut tidak diberlakukan dahulu.
"Ini belum perlu untuk diberlakukan, masih ada hal yang harus dibenahi lagi. Misalnya penyelesaian paket dan deregulasi satu sampai delapan. Kan prosesnya belum selesai semua, masih berjalan 65 persen-70 persen," ujarnya berdalih.
(mus)