Pansus Ingatkan Dirut Pelindo III Tidak Mengulang Kesalahan

Fasilitas bongkar muat di Pelindo III, Surabaya.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Pansus Pelindo II Nizar Zahro mengatakan, hari ini Pansus memanggil pihak Pansus Pelindo III untuk memberikan himbauan. Hal ini karena kontrak terminal Peti Kemas Surabaya akan habis pada tahun 2019.

Kisah Seorang Istri Selamatkan Suami dari Korupsi

Ia menjelaskan, Pansus memanggil Dirut Pelindo III sebagai induk dari terminal Peti Kemas Surabaya untuk memberi saran bahwa saham yang telah dibeli pada tahun 1999  ke PO Maritim kemudian di jual ke Dubai POS agar tidak diperpanjang pada 2019.

"Kita memberi saran agar kasusnya tidak sama dengan JICT. Kenapa tidak usah diperpanjang? Karena di pelabuhan itu bisnis yang sangat menguntungkan sekali. Secara logika bisnis, perusahan asing itu tidak mau memperpanjang kalau tidak mempunyai deviden atau dia tidak mempunyai keuntungan," ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis 21 Januari 2016.

Divonis Empat Tahun Penjara, Mantan Bupati Indramayu Dicekal

Ia juga menjelaskan, kenapa keuntungan peti kemas harus dibagikan 49 persen ke asing, 51 persen BUMN.

"Makanya kita mengingatkan itu, agar tidak diperpanjang. Habis itu, Dirut Pelindo III menyampaikan kepada kita akan melakukan analisa. Apakah diperpanjang atau tidak, tapi semua anggota Pansus beserta pimpinan Pansus memberikan masukan kepada Pelindo III agar tidak memperpanjang terminal Peti Kemas Surabaya, yang dalam satu tahun itu mempunyai value 1,9 jt teus," ucapnya.

14 Jam Diperiksa, Legislator Bekasi Bantah Terlibat Suap

Lebih lanjut ia menjelaskan, agar kalau nanti sahamnya kembali ke negara menjadi 100 persen, otomatis keuntungannya bisa masuk ke negara. Dan sumber daya yang dimiliki itu agar bisa digunakan secara utuh.

"Sebenarnya awal tahun 2015 itu Dubai pos sudah pernah mengajukan kontrak kepada terminal Peti Kemas Dirut Pelindo III dan Dirut Pelindo III sudah menyampaikan ke BUMN," kata politisi Gerindra ini.

Ia mengingatkan, dengan belajar dari kasus JICT, Pansus memberikan pandangan-pandangan. Salah satu pandangan itu tidak usah diperpanjang sehingga sahamnya utuh kembali ke negara, dan resiko aset yang ditanam disitu bisa dihitung sesuai nilai buku.

"Misalkan Pelindo III beserta Dubai pos yang mengelola terminal Peti Kemas Surabaya itu sudah mengeluarkan dan selama 20 tahun untuk merevitalisasi barang-barang yang ada di pelabuhan nanti bisa di ganti sesuai dengan nilai buku sebesar 49 persen. Adapun bahan-bahan pertanyaan yang diberikan kepada kita, tentang pembangunan teluk Lamong, itu tidak usah dipertanyakan kepada kita. Itu gak ada masalah. Yang kita ingatkan itu agar perpanjangan kontrak terminal Peti Kemas Surabaya tidak diberikan opsi perpanjang, harus diambil payback atau dibeli kembali agar kembali utuh kepada negara," jelasnya usai istirahat rapat Pansus.

Menurutnya, pandangan-pandangan tadi mengingatkan kepada Pelindo III agar pengadaan barang dan jasa, baik itu pengadaan barang dan jasa berupa kontruksi, atau pengadaan barang dan jasa berupa alat-alat yang ada di pelabuhan, berjalann sesuai dengan ketentuan.

"Arti ketentuan ini regulasinya, memakai peraturan Presiden No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, atau memakai keputusan Direksi, kalau memakai keputusan Direksi berarti berlaku hukum ketetapan yang atas. Tapi saya mengingatka kepada Direktur dalam pengadaan barang dan jasa itu harus hati-hati, harus sesuai dengan ketentuan. Jangan lagi seperti kasus Direktur Utama Pelindo II, yang mengadakan PCC itu menjadi temuan sehingga diproses secara hukum," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya