Pemerintah Bantah Izin Proyek Kereta Cepat Terburu-buru

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH), Siti Nurbaya.
Sumber :
  • Fikri Halim / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Peletakan batu pertama  proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung telah dilakukan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo, di Kebun Teh‎ Mandalawangi Maswati, Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat. Langkah ini dinilai beberapa kalangan terlalu terburu-buru tanpa memperhatikan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyampaikan, ‎tidak ada yang terburu-buru selama proyek perizinan proyek tersebut. Semuanya dilakukan sesuai prosedur khususnya mengenai Amdal.

"‎Dibilang terburu-buru? Enggak lah, kan tergantung, kalau kata saya ini enggak terburu-buru, karena prosedur semua terpenuhi," ujar Siti Nurbaya saat ditemui di Lokasi Groundbreaking pembangunan kereta cepat, Bandung, Kamis, 21 Januari 2016.

Ia menyampaikan, pembangunan proyek yang dilakukan oleh konsorsium BUMN dan China tersebut memang sudah jadi kebutuhan transportasi masa bagi masyarakat.‎ Apalagi, pengerjaan proyek ini sudah menjadi instruksi Jokowi, karena itu memang harus dilakukan dengan cepat. 
Budi Karya Lanjutkan Pekerjaan Jonan

"Kita terima masukannya, karena ini sesuatu yang menurut penting bagi masyarakat kita, Presiden sudah beri izin, oke kita kasih izin," kata dia. 
Sosialisasi Tax Amnesty, Jokowi Bakal Sambangi Singapura

Lebih lanjut menurutnya, keputusan untuk memulai pengerjaan proyek ini sudah disepakati bersama di tingkatan pemerintah. Dan dipastikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 
Menteri Enggartiasto Isi Posisi-posisi Lowong Kemdag

"Karena oleh Menteri Jonan juga sudah keluar izin trase-nya, izin tata ruang sudah masuk, kita sudah rapat, itu sudah dipersiapkan, Tapi rencana tata ruang, yang sebetulnya akan berurusan dengan kabupaten pemda, harus melakukan kajian lingkungan hidup strategis," tuturnya. 
Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.

Jokowi: Tax Amnesty Jadi Jawaban Merebut Dana Investasi

Deklasi harta atau aset 1.294 peserta dengan akumulasi Rp9,95 triliun.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016