Ketimbang Revisi UU Anti Teror, Sebaiknya Keluarkan Perppu

Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.

VIVA.co.id – Presiden Jokowi sebaiknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat waktunya ketimbang merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

TNI Bakal Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme Secara Langsung

"Kalau revisi kan text time, pasti masuk Prolegnas, nanti dibahas dulu sehingga banyak yang menyarankan supaya pemerintah mengeluarkan Perppu," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

Menurut Agus, Perppu yang dikeluarkan akan langsung efektif digunakan untuk menanggulangi aksi terorisme. Hanya administrasinya nanti harus dibahas di DPR.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Ternyata Sering Bongkar Kasus Terorisme

"Apakah Perppu itu disetujui DPR. Kalau disetujui langsung jadi Undang-undang, kalau tidak disetujui kembali ke Undang-undang lama," tambahnya.

Agus juga menyebutkan, Bom Thamrin yang terjadi Kamis 14 Jnauari 2016 lalu dapat dijadikan alasan kuat untuk menilai bahwa negara saat ini memang dalam keadaan genting  sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Menggali Potensi Anak Indonesia Hebat melalui Tujuh Kebiasaan Positif
Ilustrasi-Penanganan teroris di Indonesia oleh BNPT

Setara Institute Sebut Indonesia Aman dari Serangan Teroris Sejak 2023, Ini Alasannya

Sejak tahun 2023 hingga saat ini, tidak tercatat adanya serangan teroris secara terbuka di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025