Ketimbang Revisi UU Anti Teror, Sebaiknya Keluarkan Perppu

Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.

VIVA.co.id – Presiden Jokowi sebaiknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat waktunya ketimbang merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Densus 88 Tangkap Guru Ngaji di Tasikmalaya, Diduga Terindikasi Terorisme

"Kalau revisi kan text time, pasti masuk Prolegnas, nanti dibahas dulu sehingga banyak yang menyarankan supaya pemerintah mengeluarkan Perppu," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

Menurut Agus, Perppu yang dikeluarkan akan langsung efektif digunakan untuk menanggulangi aksi terorisme. Hanya administrasinya nanti harus dibahas di DPR.

Kemenangan Kelompok HTS di Suriah berkat Persatuan Warga, Menurut Eks Napi Terorisme

"Apakah Perppu itu disetujui DPR. Kalau disetujui langsung jadi Undang-undang, kalau tidak disetujui kembali ke Undang-undang lama," tambahnya.

Agus juga menyebutkan, Bom Thamrin yang terjadi Kamis 14 Jnauari 2016 lalu dapat dijadikan alasan kuat untuk menilai bahwa negara saat ini memang dalam keadaan genting  sehingga perlu diterbitkan Perppu.

5 Tahun Terakhir Ruang Siber Jadi Tempat Teroris Rekrut Anggota
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Antisipasi Polda Metro Jaya soal Ancaman Teroris saat Malam Pergantian Tahun

Polda Metro Jaya melakukan antisipasi terhadap berbagai macam gangguan saat malam pergantian tahun baru pada Selasa, 31 Desember 2024 malam nanti. Salah satunya mengawasi

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024