Ketimbang Revisi UU Anti Teror, Sebaiknya Keluarkan Perppu

Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.

VIVA.co.id – Presiden Jokowi sebaiknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat waktunya ketimbang merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kepala BIN Ungkap Potensi Kekacauan Jelang Pilkada, Ada Ancaman Terorisme

"Kalau revisi kan text time, pasti masuk Prolegnas, nanti dibahas dulu sehingga banyak yang menyarankan supaya pemerintah mengeluarkan Perppu," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

Menurut Agus, Perppu yang dikeluarkan akan langsung efektif digunakan untuk menanggulangi aksi terorisme. Hanya administrasinya nanti harus dibahas di DPR.

21 Juta Orang Indonesia Jadi Nasabah Kripto, Bamsoet Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

"Apakah Perppu itu disetujui DPR. Kalau disetujui langsung jadi Undang-undang, kalau tidak disetujui kembali ke Undang-undang lama," tambahnya.

Agus juga menyebutkan, Bom Thamrin yang terjadi Kamis 14 Jnauari 2016 lalu dapat dijadikan alasan kuat untuk menilai bahwa negara saat ini memang dalam keadaan genting  sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Ini Tantangan Terbesar Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Terorisme
Ilustrasi penangkapan teroris.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pakar menyebut Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme meski sejak 2023 hingga saat ini tak ada serangan teroris secara terbuka

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024