DPR dan KESDM Rapat 8 Jam, Ini Enam Poin Kesimpulan
Kamis, 21 Januari 2016 - 09:30 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Chandra G. Asmara
VIVA.co.id
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Inalum menghasilkan enam kesimpulan pada Rabu malam, 20 Januari 2016.
Baca Juga :
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
Hadir dalam rapat ini di antaranya adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, Presiden Direktur sementara PT Freeport Indonesia, Robert Schroder, Direktur Eksekutif Freeport Indonesia, Clementino Lamury, Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman, dan Direktur Inalum, Winardi Sunoto.
Arah dan fokus dalam RDP kali ini adalah pembahasan mengenai divestasi saham Freeport Indonesia.
Namun, berdasarkan pantauan VIVA.co.id di ruang rapat Komisi VII DPR, rapat yang memakan waktu hampir delapan jam tersebut justru menyebar ke berbagai konteks pembicaraan lain.
Mulai dari pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter), perpanjangan kontrak karya (KK) Freeport Indonesia di tambang Grasberg, Papua, bagaimana mensejahterakan rakyat Papua, sampai dengan kisruh kasus 'Papa Minta Saham' beberapa waktu yang lalu.
Berikut enam kesimpulan tersebut :
1. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba menyampaikan hasil penciutan wilayah kontrak karya dan perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) kepada DPR untuk menjadi wilayah pencadangan negara agar mendapatkan persetujuan DPR RI.
2. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyampaikan secara detail progress pembangunan smelter Freeport Indonesia yang sudah mencapai 11,5 persen pada Juli 2015.
3. Komisi VII DPR RI akan mengagendakan RDP dengan Dirjen Minerba, Gubernur Papua, Bupati Puncak Jaya, Bupati Mimika, Bupati Paniai, Bupati Intan Jaya, serta RDPU dengan Freeport Indonesia.
4. Komisi VII DPR RI mengusulkan ke pimpinan DPR RI untuk menggagendakan rapat konsultasi dengan Presiden RI terkait konsistensi kebijakan Presiden RI terkait perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.
5. Komisi VII DPR RI mengapresiasi kesiapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan untuk berpartisipasi dalam pengambilalihan saham Freeport Indonesia.
6. Komisi VII DPR RI meminta kepada Dirjen Minerba untuk menyampaikan jawaban tertulis, atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan paling lambat Jumat, 22 Januari 2016.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, berdasarkan pantauan VIVA.co.id di ruang rapat Komisi VII DPR, rapat yang memakan waktu hampir delapan jam tersebut justru menyebar ke berbagai konteks pembicaraan lain.