Aher: Revisi UU Anti Teror Tidak Masalah
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengaku bahwa pihaknya tidak masalah dengan adanya revisi Undang-Undang Anti Teror Nomor 15 Tahun 2003 perihal pencegahan.
Selama ini, ujar Aher, pihak Kepolisian kewenangannya diperkuat dan tidak tumpang tindih.
"Kalo memang harus ada perbaikan, misalnya penguatan ya silahkan saja," kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.
Kendati demikian, politikus senior Demokrat ini tidak bisa menjamin apakah bila pemerintah mengeluarkan Perpu tentang revisi UU Anti Teror bakal disetujui oleh semua Fraksi yang ada di DPR.
"Perpu itu cuma dua, setuju atau ditolak DPR, kalau setuju langsung jadi Undang-Undang, kalo ditolak kembali ke Undang-Undang lama," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin berpendapat, revisi UU Terorisme itu memerlukan waktu yang tidak sedikit. Sehingga, kata dia, jika ingin segera atau ada kepentingan memaksa, opsinya adalah penerbitan Perpu.
Pertemuan antara Akom, Presiden Jokowi dan para pemimpin lembaga negara di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/01/2016) diketahui tidak hanya membahas persoalan terorisme. Namun juga membahas mengenai masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
Selain itu, membahas masalah penyelesaian gugatan hasil pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, amnesti bagi eks kelompok bersenjata di Aceh dan Papua, serta mengenai haluan negara untuk pembangunan jangka panjang.