Motor Mewah Ramah Lingkungan Dapat Insentif Pajak
- VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id - Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen, hingga tahun 2030. Keseriusan pemerintah itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi perubahan iklim COP21 di Paris, Perancis tahun lalu.
Pemerintah berusaha mewujudkan komitmen itu. Salah satunya, Balai Temodinamika, Motor dan Propulsi (BTMP), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kemenristekdikti, terlibat dalam pengujian kandungan emisi buang kendaraan mewah yang baru diluncurkan di Indonesia.
Kepala BPPT Unggul Priyanto mengatakan, bidang transportasi merupakan salah satu penyumbang emisi utama yang memberi dampak terhadap polusi lingkungan.
Sebenarnya sudah ada aturan tentang kendaraan ramah lingkungan. Pada Peraturan Menteri Keuangan No.64 tahun 2014, mengatur pemberian insentif berupa penurunan pajak barang mewah, bagi industri yang mengaplikasikan kendaraan ramah lingkungan dan hemat bahan bakar.
Maka, BPPT ditunjuk sebagai salah satu badan yang berhak mengeluarkan sertifikasi pengujian kandungan emisi buang kendaraan, melalui BTMP.
“Kalau emisinya ternyata sangat bagus atau dia efisiensi penggunaan bahan bakar hemat, atau menggunakan bahan bakar seperti bahan bakar ramah lingkungan, maka dia dapat intensif pemotongan pajak barang mewah, semakin bagus, maka penurunan pajak semakin besar, 20 hingga 50 persen,” kata Unggul, di Gedung BTMP, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa 19 Januari 2016.
Unggul menambahkan, pengujian emisi kendaraan tersebut, menggunakan alat yang telah dibeli dari Austria. Alat tersebut bisa mendeteksi kandungan emisi pada kendaraan hingga kapasitas mesin 2000 cc.
(mus)