Industri Ini Tertutup untuk Investor Asing

Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
Industri Makanan Kemasan Jawara di ASEAN
- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tetap menutup beberapa sektor industri untuk asing. Salah satunya adalah industri minuman beralkohol (minol).
Bersaing di MEA, Koperasi Jadi Solusi Pengusaha Kecil

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, Haris Munandar, Selasa 19 Januari 2016, mengatakan pihaknya tidak merekomendasikan industri minol dan industri bahan kimia untuk asing.
Soal UKM, Indonesia Perlu Belajar dari Korea


"Ya, itu tidak boleh buat asing. Berbahaya. Minol terkait dengan sensitivitas, terkait dengan moral hazard dan sebagainya. Jadi, memang kami tutup," kata Haris di Jakarta.

Selain dua sektor industri di atas, pemerintah juga menutup industri kecil menengah (IKM) untuk investor asing. Dikatakannya, aturan investasi usaha kecil menengah (UKM) sudah tercantum dalam Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.

"Jadi, tidak perlu diatur lagi dalam Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014 tentang DNI (Daftar Negatif Investasi)," kata dia.

Haris menambahkanm tujuan DNI ini disusun adalah untuk mengurangi hambatan investasi.

"Tujuan DNI adalah berkaitan dengan kesepakatan Asean Comprehensive Investment Agreement, kemudian yang terkait dengan Asean Framework Agreement Services itu kami lakukan relaksasi. (Kami) semakin mengurangi hambatan-hambatan investasi," kata dia. (asp)
Lazada Indonesia berikan jalur untuk globalkan produk UKM lokal

Lazada Beri Jalur Globalkan Produk UKM Lokal

Produk dari 12 UKM telah didistribusikan di Malaysia

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016