Arsul Sani: KPK Perlu Baca Perpres Nomor 52 Tahun 2010

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan terkait kesikukuhannya bahwa penggeledahan dengan membawa senjata laras panjang di DPR sesuai prosedural.

Kasur Bau? Tenang! Ini 10 Cara Ampuh Hilangkan Bau Apek Tanpa Perlu Dicuci

"Teman-teman di KPK perlu membaca Perpres No 52 / 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI, khususnya Pasal 22, juncto Peraturan Kakorp Brimob No. 1 / 2011, khususnya pasal 4," ujarnya, Selasa 19 Januari 2016.

Ia menjelaskan, dalam kedua peraturan itu ditetapkan tupoksi Brimob yakni dalam rangka penjagaan Kamtibmas yang berskala tinggi, yaitu melibatkan penggunaan senjata api atau bom atau senjata-senjata berbahaya lainnya.

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

"Jadi dalam konteks kerja penegak hukum, Brimob hanya dapat digunakan jika area pengamanannya terkait dengan potensi ancaman kamtibmas yang berskala tinggi di atas," katanya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Juru Bicara KPK Bilang Harusnya Yasonna Beri Tahu Penyidik kalau Tahu Keberadaan Harun Masiku

Yasonna Laoly telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan kasus korupsi berupa pemberian suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024