Arsul Sani: KPK Perlu Baca Perpres Nomor 52 Tahun 2010
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan terkait kesikukuhannya bahwa penggeledahan dengan membawa senjata laras panjang di DPR sesuai prosedural.
"Teman-teman di KPK perlu membaca Perpres No 52 / 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI, khususnya Pasal 22, juncto Peraturan Kakorp Brimob No. 1 / 2011, khususnya pasal 4," ujarnya, Selasa 19 Januari 2016.
Ia menjelaskan, dalam kedua peraturan itu ditetapkan tupoksi Brimob yakni dalam rangka penjagaan Kamtibmas yang berskala tinggi, yaitu melibatkan penggunaan senjata api atau bom atau senjata-senjata berbahaya lainnya.
"Jadi dalam konteks kerja penegak hukum, Brimob hanya dapat digunakan jika area pengamanannya terkait dengan potensi ancaman kamtibmas yang berskala tinggi di atas," katanya.