KPK Jadwalkan Pemeriksaan Budi Supriyanto dan Yudi Widiana
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi V Budi Supriyanto dan Yudi Widiana Adia terkait kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti. Sebelumnya baik ruangan Budi maupun Yudi sudah digeledah KPK bersamaan dengan penggeledahan ruang kerja Damayanti di Gedung Parlemen.
"Silakan menunggu jadwal pemeriksaan lebih lanjut," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati soal jadwal tersebut di kantornya, Senin 18 Januari 2016.
Budi berada di Komisi V dari Fraksi Partai Golkar sementara Yudi merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka diduga terkait dengan aktivitas korupsi yang dilakukan rekan satu komisinya, Damayanti Wisnu Putranti yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
"Penyidik KPK melihat ada dugaan jejak-jejak tersangka maupun yang lain yang terkait dengan kasus tangkap tangan DWP. Oleh karena itu perlu menggeledah dua tempat tersebut," kata Yuyuk soal alasan penggeledahan ruangan Budi dan Yudi.
Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen dan file elektronik yang dicari penyidik. Selain di Gedung DPR, KPK juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang dianggap terkait.
 KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Anggota Komisi V dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD 404,000 untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di kementerian yang saat ini dipimpin Basuki Hadimuljono tersebut.