Penghentian Kasus di MKD Terkait dengan Legal Standing
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghentikan beberapa kasus tekait dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang dilaporkan masyarakat.
Kasus tersebut adalah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery, dugaan pelanggaran Wakil Ketua MKD Junimart Girsang serta kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, penghentian kasus-kasus tersebut berhubungan dengan legal standing, bukti dan verifikasi berkas laporan.
"Ada dua yang berhubungan dengan legal standing, yaitu kasus Pak Junimart pelapornya tidak memenuhi legal standing. Satu lagi kasus Herman Hery ini sama tidak memenuhi unsur verifikasi dari pelapor. Selain itu yang melapor data-datanya tidak jelas kelengkapannya," ujar Sufmi saat dihubungi wartawan, Senin 18 Januari 2016.
Sementara untuk kasus Setya Novanto, politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, MKD telah melakukan verifikasi dalam sidang pleno, yang mana pihak pelapor tidak bisa dihubungi.
"Pelapornya jelas tapi ketika kita ingin verifikasi lagi alat buktinya kita hubungi sampai tujuh hari pelapornya tidak bisa dihubungi. Karena alat bukti kurang kita butuh tambahan alat bukti. Akhirnya sidang MKD memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut," jelas Sufmi.
Sebelumnya, ketiga wakil rakyat tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dengan permasalahan yang berbeda. Seperti Junimart Girsang dilaporkan oleh seorang warga Sumatera Utara bernama Agus Susanto pada 4 Januari 2016. Salah satu pimpinan MKD itu dinilai tidak dapat menjaga kerahasiaan materi sidang dan justru mengungkapkannya ke media massa.
Sementara, kasus Herman Hery adalah buntut dari laporan perwira polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Albert Neno. Dia melaporkan Herman karena tidak terima dimaki oleh politikus PDI Perjuangan itu pasca penggerebekan tempat usahanya. Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) NTT juga melaporkan Herman ke MKD karena dianggap telah melanggar kode etik anggota dewan dengan memaki aparat hukum.
Sedangkan, kasus Novanto terjadi pasca dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia selesai di MKD, yaitu atas surat yang diduga dilayangkannya kepada PT Pertamina terkait biaya penyimpanan BBM di PT Orbit Terminal Merak pertengahan Oktober 2015 saat menjabat ketua DPR. Kasus ini dilaporkan oleh LSM Pemerhati Penyelenggara Negara. Namun, karena tidak cukup bukti MKD menghentikan kasus tersebut.