Karaoke Inul Daratista Dilaporkan ke Polisi Lagi
- dokumen pribadi Demasterpiece
VIVA.co.id - Grup band pop DeMasterpiece turut mengikuti jejak musisi lainnya seperti grup Band Radja dan label musik Nagaswara yang mempolisikan tempat karaoke milik Inul Daratista. Namun, band DeMasterpiece melaporkan bukan satu tempat, tapi tiga, yaitu karaoke Inul Vizta, Diva Karaoke, Dan Nav Karaoke ke kepolisian Polda Metro Jaya karena dianggap telah melanggar hak cipta.
Kuasa hukum DeMasterpiece, Syairul Irwanto mengatakan sudah memberikan somasi dan melaporkan pada akhir Desember 2015.
"Awalnya kita sudah memberikan somasi. Tapi kerena tidak ada tanggapan, akhirnya kita laporkan. DeMasterpiece-nya juga sudah di BAP belum lama ini," kata Syairul, Jumat 15 Januari 2016.
Menurutnya, band yang beranggotakan Victor (Vocal), Virna (Vocal 2) dan Ibenk (Guitar) itu sudah melakukan laporan sesuai prosedur dengan melakukan teguran berupa somasi. Namun karena tidak ada tanggapan, mereka pun akhirnya melaporkannya ke polisi.
"Kita berharap proses hukum berjalan lancar," katanya.
Diketahui beberapa tempat karaoke tersebut dilaporkan dengan tudingan pelanggaran pidana Hak Cipta berupa tanpa izin serta menggandakan karya cipta lagu dari Demasterpiece band sesuai dengan Pasal 113 ayat (3) pasal 9 ayat (1) huruf a,b,e,g yakni denda Rp1 miliar dan atau pidana 3 tahun penjara.
Namun sampai saat ini pihak Inul belum angkat bicara soal pelaporan kembali tempat usaha karaoke miliknya.
Sebelumnya Nagaswara bersama Harpa Records melaporkan rumah karaoke Inul Vista lantaran dianggap telah melanggar hak cipta. Inul Vista dilaporkan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 72, pasal 49 ayat 1 dan UU no. 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Direktur Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Edy Ribbut Herwanto, menuturkan kedatangannya Mabes Polri untuk menindak lanjuti pihak tersangka rumah karaoke Inul Vista, yang telah mencapai tahap dua.