E-Commerce Asing Akan Kena Pajak Lebih Besar
Jumat, 15 Januari 2016 - 05:34 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Pemerintah sedang mengkaji aturan untuk perusahaan e-commerce yang berada di Indonesia. Â Bisnis e-commerce rencananya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) di mana pajak yang lebih tinggi akan diberikan pada perusahaan asing.Â
Baca Juga :
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, perusahaan e-commerce asing yang berkedudukan di Indonesia akan dikenakan pajak, dan tentunya lebih besar dibanding dengan perusahaan lokal.
"Pembahasan tadi ya susun pajak. C‎uma kami susun asing yang lebih besar," kata Bambang usai Rakor formalisasi roadmap e-commerce di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis malam 14 Januari 2015.Â
Namun Bambang ‎masih belum mengatakan berapa potensi yang dapat diraup oleh pemerintah dari pajak bisnis e-commerce tersebut.
"Potensinya‎ nantilah. Yang jelas, tadi kebijakan pajak dari Kemenkeu. Artinya pajakin dulu yang asing, bukan insentif," tuturnya.Â
Dalam rapat tersebut, sejumlah aturan yang didiskusikan dirangkum dalam 31 usulan, agar dapat mengambil kebijakan terbaik yang dapat dirasakan oleh masyarakat dalam negeri. Pemerintah terus membuat strategi agar masyarakat Indonesia dapat bersaing dalam pasar Masyarakat Ekonomi Asean.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun Bambang ‎masih belum mengatakan berapa potensi yang dapat diraup oleh pemerintah dari pajak bisnis e-commerce tersebut.