Curhat Buruh ke Pemerintah, Tak Bisa Lagi Nego Gaji

Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Perwakilan serikat buruh mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Mereka menyampaikan beberapa hal dalam pertemuan tersebut.

Salah satunya tentang penetapan upah dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa mereka ingin, agar hak berunding buruh dalam penentuan upah dikembalikan.

"Kami minta hak berunding, sebab hak berunding buruh sudah hilang," kata Said di kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016.
Menko Darmin Antisipasi Proyeksi Muram IMF

Dia mengatakan, pihaknya ingin agar komponen hidup layak (KHL) dinaikkan dari 68 item menjadi 84 item. Mereka pun telah mengkaji bahwa nilai upah minimum yang setara dengan 84 KHL itu sebesar Rp3,7 juta.
Menko Darmin: Pekerja Indonesia Harus Tersertifikasi

Tak hanya itu, Said juga mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah dan penyelenggaraan jaminan sosial (jamsos) belum menyentuh kalangan buruh. (asp)
Program Satu Juta Rumah Murah Mandek, Ini Alasan Pemerintah
Menko Perekonomian Darmin Nasution

Menteri Darmin: Belanja APBN-P 2016 Akan Dipangkas Rp133,8 T

Pemangkasan anggaran untuk meningkatkan kembali kepercayaan pasar.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016