Curhat Buruh ke Pemerintah, Tak Bisa Lagi Nego Gaji
Kamis, 14 Januari 2016 - 17:34 WIB
Sumber :
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Perwakilan serikat buruh mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Mereka menyampaikan beberapa hal dalam pertemuan tersebut.
Salah satunya tentang penetapan upah dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa mereka ingin, agar hak berunding buruh dalam penentuan upah dikembalikan.
"Kami minta hak berunding, sebab hak berunding buruh sudah hilang," kata Said di kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016.
Dia mengatakan, pihaknya ingin agar komponen hidup layak (KHL) dinaikkan dari 68 item menjadi 84 item. Mereka pun telah mengkaji bahwa nilai upah minimum yang setara dengan 84 KHL itu sebesar Rp3,7 juta.
Tak hanya itu, Said juga mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah dan penyelenggaraan jaminan sosial (jamsos) belum menyentuh kalangan buruh. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami minta hak berunding, sebab hak berunding buruh sudah hilang," kata Said di kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016.