Bos Indosat: Kenapa Netflix yang Diributkan?

Indosat Ooredoo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id - Masuknya layanan streaming TV dan video, Netflix ke Indonesia sejak seminggu ini mengundang perhatian publik dan kalangan pemerintahan.
 
Dikhawatirkan, layanan streaming tersebut berisi konten yang tak selayaknya ditonton oleh penikmat di bawah umur. Namun, ada juga berbagai pihak yang merasa diuntungkan dengan hadirnya Netflix. Operator misalnya, dengan layanan streaming, otomatis, pengguna harus menggunakan jaringan data yang tidak sedikit.
 
"Sebagai operator, kita tentu senang dengan semakin banyaknya konten yang bervariasi. Karena setiap konten pasti memberikan alasan kenapa orang menggunakan jaringan data kami. Tapi tentunya layanan ini harus dalam koridor hukum yang ada,” ujar Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2016.
 
Selain itu, Alexander pun menanggapi aturan yang tengah digodok oleh pemerintah untuk Netflix agar bisa legal beredar di Tanah Air. Ia katakan, aturan itu semestinya tidak hanya diterapkan pada Netflix, melainkan juga pada layanan lainnya yang serupa.
 
"Memang secara peraturan, siapa pun yang mengadakan penyiaran di Indonesia harus memenuhi izin. Tapi pertanyaannya, kenapa baru Netflix yang diributin? Selama ini sudah banyak layanan yang memberikan jasa serupa, baik itu pemain lokal maupun dari luar. Jadi secara prinsip memang harus diatur, tetapi harus fair treatment,” kata pria yang juga menjadi Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) itu.

Era Digital, Indosat Ajak Siswa Belajar Coding

Sebelumnya Terkait dengan aturan layanan Netflix dan sejenisnya, Menkominfo Rudiantara sudah menyampaikan ada tiga hal pokok.

Pertama, NetfliX harus berbentuk Badan usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Kedua, konten Netflix bakal diatur meski tidak seperti sensor yang dilakukan Lembaga Sensor Film (LSF). Ketiga, Netflix dan lainnya bakal dicakup dengan tiga undang-undang yaitu  UU Telekomukasi, Informasi Transaksi Eletronik (ITE), UU Penyiaran dan UU Perfilman.