Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada Disepakati dalam UU
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa wacana pembentukan peradilan khusus Pilkada sudah disepakati dalam UU Pilkada dan akan dibentuk Badan Peradilan.
Bila badan tersebut belum terbentuk, maka sengketa hasil pemilu masih ditangani MK. Kendati begitu, Ariza, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pembentukan badan tersebut tidak secara langsung juga memindah penyelesaian sengketa Pilkada.
"Kalau persiapan badan ini dapat diselesaikan 2016 maka bisa jadi pada 2017 penyelesaian sengketa pilkada bisa dilakukan oleh badan peradilan khusus tersebut," ungkap dia di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.
Ia juga menegaskan bahwa persiapan agar badan peradilan khusus pilkada tersebut terbentuk, sepenuhnya masih menjadi tanggungjawab Mahkamah Agung.
"Soal waktu untuk menyelesaikan persiapan badan tersebut. Domainnya tetap menjadi kewenangan MA. Setelah MA siap dengan Badan Peradilan Pemilu, maka tidak perlu ada lagi revisi UU. Sebab UU sekarang dianggap sudah cukup," jelas Ketua DPP Partai Gerindra bidang politik tersebut.