Importir Keluhkan Pabean, Ini Kata Kepala Bea & Cukai Aceh

Kapal kayu di Aceh Utara
Sumber :
VIVA.co.id
- Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Saifullah Nasution, mengatakan akan menindak oknum pejabat di lingkungan Bea dan Cukai Lhokseumawe, yang menetapkan nilai pabean berbeda antara kapal peti kemas dengan kapal kayu di pelabuhan Kreung Geukuh Aceh Utara.
 
"Secara aturan belaku sama, tidak ada yang membedakan penetapan nilai pabean antara kapal peti kemas dengan kapal kayu, karena pajaknya dihitung sesuai dengan barang yang masuk. Bla ada oknum yang bermain, akan kami tindak," kata Saifullah, kepada VIVA.co.id di Banda Aceh, Selasa 12 Januari 2016.

Saifullah mengaku akan turun langsung ke pelabuhan berkelas internasional Kreung Greukuh, untuk menindaklanjuti laporan dari pengusaha lokal yang menyebutkan ada diskriminatif penetapan nilai pabean terhadap pengusaha lokal Aceh.

"Saya terima pengaduan ini, kami nanti akan lihat langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan itu," ujar Saifullah.

Sementara itu, Abdul Haris, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Lhokseumawe, membantah tudingan pengusaha lokal Aceh yang membedakan nilai pabean antara kapal peti kemas dengan kapal kayu.

"Hitungan tetap sama tidak membedakan, tidak ada hitungan pajak per kontainer, dihitung tetap per barang yang masuk, kami memperlakukan sama antara pengusaha lokal Aceh dan luar," kata Abdul Haris, saat dikonfirmasi VIVA.co.id.

Selama ini, kata Abdul Haris, barang impor yang masuk melalui pelabuhan Krueng Geukuh Aceh Utara itu harus digudangkan terlebih dahulu, guna memeriksa barang yang bisa masuk ke Aceh.

"Setiap barang yang masuk itu digudangkan dulu, tidak boleh barang yang baru masuk itu langsung dikeluarkan dari pelabuhan," ujar Abdul.



Sebelumnya diberitakan, Direktur Perusahaan Exim Union, Andi Firdhaus Lancok, mengatakan ada perbedaan pajak yang ditetapkan oleh Bea Cukai Lhokseumawe. 

Menurutnya, untuk pengusaha dari luar, Bea Cukai mengenakan Rp13-15 juta per kontainer, sedangkan pengusaha lokal dikenakan Rp30 juta per kontainer.

"Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pejabat Bea Cukai, memprotes kebijakan ini, kerena ini sangat merugikan pengusaha lokal. Sepertinya, ada upaya menghambat pengusaha lokal," kata Andi, di Aceh Utara.

Hingga saat ini, kata Andi, di pelabuhan berkelas internasional Kreung Greukuh itu hanya satu kapal kayu milik pengusaha luar yang masuk ke pelabuhan itu, dan tidak ada kapal besi atau peti kemas yang masuk ke pelabuhan tersebut.

"Faktornya, penetapan nilai pabean yang berbeda. Ini menjadi aneh, kenapa hanya satu kapal itu yang bisa masuk ke pelabuhan Kreung Geukuh. Padahal, banyak pengusaha lokal Aceh yang menggunakan kapal besi ingin masuk Aceh, tetapi dibedakan nilai pabean," ujar Andi.
Menkeu: Negara Berpotensi Kehilangan Pajak Rp18,9 Triliun

Andi menduga, pejabat Bea Cukai Lhokseumawe ikut bermain dalam penetapan nilai pabean, sehingga pengusaha ekspor impor lokal Aceh merasa di hambat dan pelabuhan Kreung Geukuh jadi sepi. (asp)
Ini Daftar Negara 'Surga' Pajak bagi Orang Indonesia
Bea Cukai dan Polri kerja sama penegakan hukum

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan

Penerimaan bea cukai per 31 Juli 2016 capai Rp73,41 triliun.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016