Fadli Zon: Pimpinan DPR Bisa Mundur dengan Tiga Hal Ini
VIVA.co.id – Di tengah polemik Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan internal partai dan didesak mundur dari jabatannya. Fadli Zon yang juga merupakan pimpinan DPR memberikan pandangan kritis.
"Kalau menurut aturannya, tidak bisa dilengserkan begitu saja kecuali ada alasan, ini menurut UU," ujar Fadli di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.
Menurut Fadli, pimpinan DPR bisa mundur hanya ketika ia berhenti, mengundurkan diri, atau terlibat dalam masalah hukum. Ia belum melihat permasalahan Fahri sampai sejauh itu.
Fahri semalam, Senin 11 Januari 2016, diperika oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terkait permasalahan ini. Salah satu yang dipersoalkan kepada dirinya adalah karena Fahri kerap bicara keras dan sering mengkritik.
Bagi Fadli Zon, hal tersebut merupakan karakter khas Fahri yang seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. Hal-hal yang dipersoalkan BPDO justru dinilainya sebagai kriteria yang diperlukan untuk parlemen.
"Sebagai kolega saya lihat saudara Fahri seorang yang idealis dan kita perlukan, suara-suara di parlemen yang idealis, objektif, vokal karena itu lah tugasnya parlemen," tukas politikus Gerindra itu.
Meski begitu, Fadli tidak ingin mencampuri permasalahan internal partai lain. Ia juga menyebut 'panasnya' isu di PKS tidak memiliki pengaruh terhadap kesolidan dari Koalisi Merah Putih (KMP).
"Itu masalah internal partai. Saya tidak mau ikut campur. Setahu saya nggak (menjadi masalah di KMP), biasa aja. Tapi kan kalau ada dinamika sendiri itu kan wajar aja," ujar Fadli.
Fahri Hamzah sebelumnya mengaku bingung dengan BPDO yang mempermasalahkan gaya 'khas'-nya yang kerap berbicara keras. Menurut dia, itu sudah dilakukannya selama 12 tahun dan selama ini tidak pernah ada masalah.
"Alhamdulillah tak ada masalah. Ada dukungan dari publik. Nyari orang seperti ini juga tak banyak. Karena saya bicara sesuai data, faktual, dan saya tidak mengada-ada," ujarnya.