Puluhan Miliar Mutiara Ilegal Digagalkan Keluar dari RI

Konferensi pers penggagalan ekspor mutiara.
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 114 kilogram mutiara secara ilegal yang akan dikirim ke Hong Kong.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa 12 Januari 2016, mengatakan, tangkapan ini menjadi sangat penting, karena mutiara termasuk produk-produk yang dilarang untuk diekspor. Apalagi, ada beberapa wilayah di Indonesia yang merupakan salah satu penghasil mutiara berkualitas tinggi.

"Maluku itu salah satu penghasil mutiara yang besar, berkualitas, dan diakui dunia. Ini bisa jadi sumber devisa yang baik. Tapi, selama ini kita tidak merasakan, karena dijual bukan di Indonesia. Tangkapan mutiara ini menjadi sangat penting," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.

Menurut Bambang, sumber daya alam di Indonesia sangat potensial. Maka dari itu, sumber daya yang telah memadai ini telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan penerimaan negara secara keseluruhan.

"Masih banyak Produk Domestik Bruto (PDB) yang tidak terhitung. Masih underestimated, karena banyak kegiatan yang ilegal, underground, dan tidak ketahuan. Potensi Indonesia itu luar biasa. Tercermin dari hasil sumber daya alam kita yang diekspor ilegal," tuturnya.

Potensi merugikan negara ini pun diakui Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Dia menjelaskan, selain menggerus devisa negara, industri dalam negeri pun dianggap tidak akan bergerak secara optimal karena adanya tindak ekspor ilegal ini.

"Nilai tidak tercatat, dan ada perusahaan asing yang farming di Indonesia Timur. Pekerjaan orang lokal sangat sedikit, dan devisa langsung menghilang. Kami juga tidak bisa gerakkan industri kalau kegiatan ilegal dibiarkan," kata Susi.

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan
Sekadar informasi, mutiara yang ditujukan ke Hong Kong ini diperkirakan bernilai Rp45 miliar, dengan kisaran harga Rp400 ribu per gram. Apabila tidak digagalkan, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara sebesar angka tersebut.

Produksi Anjlok, Industri Rokok Minta Cukai Tak Naik di 2016
Sedangkan dari kerugian immaterial yang ditimbulkan, tidak berkembangnya industri mutiara nasional, karena bahan bakunya. (one)
Petugas Garuda Mendeteksi Zamzam di Koper Jemaah Haji

Simpan Sabu 1 Kilo di Celana Dalam, Pria Malaysia Dibekuk

Lelaki ini menyimpan sabu seberat 1 kilogram di celana dalamnya

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016