Gaji di Bawah Tujuh Juta Beli Rusun Rp250 Juta, Bebas Pajak

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kementerian keuangan mengeluarkan anturan pembebasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penjualan hunian rumah susun (rusun) sederhana, dengan harga tertentu bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 269/PMK.010/2015 yang dikutip VIVA.co.id dari situs resmi Kementerian Keuangan, Selasa 12 Januari 2016, ditetapkan bahwa hunian rusun sederhana seharga Rp250 juta dan dibeli oleh masyarakat berpenghasilan tidak melebihi Rp7 juta per bulan, dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPN sebesar 10 persen. 

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016," bunyi pasal 5 PMK tersebut. 

Selain harus memenuhi ketentuan harga dan penghasilan tersebut, dalam pasal 1 PMK tersebut menjelaskan, pembebasan PPN akan diberikan apabila rusun tersebut memenuhi syarat lain sebagai berikut. 
Indef Ragu Sri Mulyani Mampu Bangkitkan Ekonomi RI
 
A. Luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi.
Resmi Menjabat, Ini Harapan Sri Mulyani pada Jajarannya

B. Pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Kembalinya Sri Mulyani ke Kursi Menteri Keuangan

C. Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun. 

Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, ketentuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, dinyatakan tidak berlaku. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya