Izin Tak Kunjung Turun, Pengerjaan Tol Solo-Kertosono Mandek
Senin, 11 Januari 2016 - 17:37 WIB
Sumber :
- Antara/ Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
- Pengerjaan proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di wilayah Ngawi hingga Magetan saat ini mandek.Â
Hal ini, karena izin dari pemerintah daerah hingga Pemprov Jawa Timur untuk pengurukan pasir belum turun. Akibatnya, kontraktor mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Proyek pengerjaan jalan tol Solo-Kertosono jatuh kepada kontraktor Waskita Karya. Pengerjaan jalan tol yang menghubungkan Jawa Tengah dan Jawa Timur itu dibagi dalam paket A, B, C, D, E dan F.Â
Paket A dan B meliputi wilayah Solo hingga perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur. Paket C dan D mencakup wilayah Mantingan, Ngawi, hingga perbatasan Magetan. Sedangkan E dan F meliputi Magetan-Mojokerto dan Mojokerto-Kertosono.
Untuk pengerjaan paket C dan D atau disebut SN 1 dilakukan oleh sub kontraktor PT Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA). Tahap pengerjaan jalan tol Solo-Kertosono tersebut saat ini masih dalam proses pengurukan tanah.Â
"Mayoritas dari paket pengerjaan jalan tol itu baru tahap pengerjaan tanah uruk untuk jalur tol. Setelah tanah urukan, dilanjutkan urukan batu atau agregat dan struktur, seperti penyambungan jembatan dan badan jalan," kata Project Manager Lancar Jaya Mandiri, Anang Rachmat Soeryadi, kepada wartawan di Solo, Senin, 11 Januari 2015.
Hanya saja untuk tahap awal pengerjaan jalan tol ini, yakni proses pengurugan mengalami hambatan, sebab proses perizinan yang diajukan kepada Pemda Ngawi hingga pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur belum semuanya turun. Padahal, perizinan tersebut telah diajukan sejak bulan September lalu.
"Ada 20 pengajuan perusahaan izin penggalian C untuk tanah uruk, tetapi yang keluar baru satu. Gara-gara izin belum turun proyek pengerjaan untuk pengurukan tanah tidak bisa jalan. Padahal, semua persyaratan untuk pengajuan perizinan sudah komplet," kata dia, penuh tanda tanya.
Dia menjelaskan, izin tersebut digunakan untuk penggalian sejumlah sumber material yang berada di Ngawi dan Magetan. Selanjutnya, material hasil galian C tersebut digunakan untuk menguruk pengerjaan proyek jalan tol Solo-Kertosono.
"Ya, karena masalah perizinan itu sejak November hingga bulan ini pengerjaan tidak bisa berjalan dengan normal. Izin yang sudah keluar itu hanya untuk pengurukan jalan tol sepanjang 23 kilometer. Padahal, paket C dan D panjang jalan yang harus diuruk mencapai 90 kilometer," ujarnya.
Adanya hambatan perizinan tersebut, kata Anang, proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono jadi berhenti. Bahkan, proses pengurukan tanah yang sedianya ditargetkan selesai pada Januari 2016 menjadi molor.Â
Akibatnya, proses pengerjaan tahap pembangunan jalan tol selanjutnya juga ikut terlambat semua.
"Makanya, ini merupakan proyek skala nasional yang berdampak terhadap kepentingan umum yang besar, tetapi kok pelaksanaan di lapangan terhambat, padahal proyek pembangunan tol diharapkan selesai 2017. Untung saja pihak Waskita tidak memberikan penalti adanya keterlambatan ini," tegasnya.
Selain itu, Anang mengungkapkan, faktor penghambat lainnya yakni adanya lahan yang belum dibebaskan oleh pemerintah di wilayah Widodaren, Ngawi.Â
Lahan yang belum dibebaskan mencapai 20 kilometer untuk proyek pembangunan jalan tol.Â
"Kami masih menunggu pembebasan tanah. Ada lahan milik Perhutani yang dijanjikan tukar guling dengan lahan di Banyuwangi tetapi belum dilakukan," ujarnya.
Munculnya hambatan dan keterlambatan di lapangan dalam pengerjaan proyek jalan tol tersebut, dia pun mengungkapkan jika perusahaannya mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar.Â
"Kalau dihitung-hitung kerugian per harinya bisa mencapai Rp250 juta dengan perhitungan biaya sewa alat berat mencapai Rp1,5 juta per hari. Padahal, alat berat ada sekitar 30 unit. Ditambah lagi biaya sewa 30 truk dump besar. Kami berharap perizinan segera keluar biar pengerjaan proyek bisa berjalan lancar," katanya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Paket A dan B meliputi wilayah Solo hingga perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur. Paket C dan D mencakup wilayah Mantingan, Ngawi, hingga perbatasan Magetan. Sedangkan E dan F meliputi Magetan-Mojokerto dan Mojokerto-Kertosono.