Sembilan Kapal Asing Maling Ikan Kabur dari Papua
Senin, 11 Januari 2016 - 16:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Berton Siregar
VIVA.co.id
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada sembilan kapal perikanan eks asing asal Tiongkok dengan bobot rata-rata atau lebih dari 300 GT yang dilarikan oleh sejumlah anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Tiongkok dari pelabuhan Pomako, Timika, Papua Mutiara, pada tanggal 30 Desember 2015.
Menteri Kelautan dan Perikanan‎, Susi Pudjiastuti, menegaskan pemerintah melalui tim satuan tugas (Satgas) illegal fishing atau Satgas 115 akan mengusut tuntas kasus larinya kesembilan kapal tersebut.Â
Informasi berawal dari laporan secara tertulis dari Direksi Grup Minatama yang diterima aparat penegak hukum pada tanggal 4 Januari 2016.Â
Dari keterangan Grup Minatama, sembilan kapal itu membawa 39 anak buah kapal (ABK) asal Tiongkok, di mana delapan orang sebelumnya telah ditugaskan untuk menjaga kapal-kapal tersebut.
"Sedangkan 31 orang lainnya baru didatangkan dari Tiongkok ke Timika pada tanggal 22 dan 24 Desember 2015. Menurut pengakuan perusahaan, 31 ABK tersebut dibutuhkan untuk mengisi posisi ABK Tiongkok yang telah pulang ke negara asalnya untuk menjaga kapal," ujar Susi, di kantornya, Senin, 11 Januari 2015.Â
Susi menguraikan, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF), kesembilan kapal tersebut ditemukan melakukan pelanggaran hukum.
"Setidaknya ada sembilan pelanggaran yang dilakukan, termasuk mempekerjakan ABK Asing, berbendera ganda atau double flagging dan izinnya yang sudah expired," kata dia.
Susi menuturkan bahwa hasil anev telah menyimpulkan bahwa seluruh kapal itu, izinnya tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat mengajukan izin baru.Â
Selain itu, kata Susi, kesembilan kapal tersebut sudah berlayar pada tanggal 30 Desember 2015 tanpa dilengkapi dengan surat laik operasi (SLO) dan surat persetujuan berlayar.
"Karena ada kapal pakai bendera Indonesia, tapi bukan kapal Indonesia. Jadi, apapun benderanya itu harus kami selidiki dan  bertanggung jawab. Teritorial Indonesia itu betul-betul harus dihargai," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Susi menuturkan bahwa hasil anev telah menyimpulkan bahwa seluruh kapal itu, izinnya tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat mengajukan izin baru.Â