Baru 20 Lembaga Keuangan Mikro Mendaftar ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya terdapat 20 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mendaftar ke OJK hingga batas waktu pengukuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang jatuh pada hari ini, Jumat, 8 Januari 2016.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Padahal menurut data akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) LKM, jumlah LKM ada sekitar 600 ribu. Sementara berdasarkan perhitungan ulang OJK bersama lembaga keuangan terdapat 24-25 ribu LKM yang tersebar di Indonesia.
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi


Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK, Edi Setiadi, mengatakan, guna merangsang LKM-LKM lain, regulator melakukan relaksasi peraturan persyaratan perizinan LKM. Relaksasi tersebut membuka kembali gerbang bagi LKM yang belum mendaftarkan diri ke OJK dan mempermudah perizinannya.


"Relaksasi peraturan dimaksud sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2015, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK," ujarnya di gedung kantor OJK Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016


Edi menjelaskan, ada dua aturan pokok yang direlaksasi yakni terkait perizinan dan permodalan LKM. penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM, antara lain persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa.


"Dalam aturan sebelumnya,  kita minta laporan keuangan empat bulanan, ternyata di lapangan sulit dipenuhi. Jadi kita longgarkan, Bagi yang berada di desa diberi kelonggaran batas waktu dua tahun sampai Januari 2018. Mereka dalam perizinannya di tahun pertama tidak harus memproyeksikan neraca keuangannya," tuturnya.


Sementara, terkait permodalan, OJK membuka setoran modal secara tunai dan secara non-tunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman atau pembiayaan).


"Kalau dulu harus tunai, tapi di lapangan ternyata tidak ada yang punya uang tunai. Sekarang permodalan bisa dilaksanakan non tunai," ucapnya.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK M. Ihsanuddin menambahkan, dengan aturan baru relaksasi ini mereka bisa melaksanakan permohonan izin ke ojk di luar batas waktu pengukuhan.


"Jadi masih dibuka pintu untuk yang 600 ribu LKM itu, sementara tidak akan kita pungut iuran. Dimungkinkan aset-aset bisa menjadi bagian dari permodalan. Dan kalau cepat-cepat izin dikasih hadiah laptop," ucapnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya