Kasus SN Belum Termasuk Pemufakatan Jahat
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto (SN) belum dikatakan termasuk pemufakatan jahat. Suatu kegiatan dapat dikatakan sebagai pemufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum dari Universitas Trisakti Andi Hamzah saat diskusi di Komplek Parlemen, Nusantara III terkait kasus 'Papa minta saham' yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
"Jika hanya ada pembicaraan atau rundingan untuk mengadakan pemufakatan biasa, belum termasuk pemufakatan jahat," kata Andi, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis 7 Januari 2016.
Maka itu, Andi mendorong, aparat hukum membuktikan jika dikatakan SN melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atas tindakannya yang selama ini dikatakan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk memperoleh sejumlah saham Freeport.
"Jadi harus dibuktikan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi," desaknya.