Komisi III Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Mobile 8 Telecom
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus mobile 8 telecom yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang juga CEO MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo. Sebab, katanya, Kejagung sudah merilis 8 kasus besar yang belum diselesaikan lembaga pimpinan HM Prasetyo ini, salah satunya kasus Mobile 8 Telecom ini.
"Saya kira soal merilisnya silakan. Apa yang sudah disampaikan atau diindikasikan seolah-olah ke publik harus diselesaikan. Contoh, kasus papa minta saham," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat 8 Januari 2016.
Menurutnya, apabila Kejagung sudah menemukan dua alat bukti dalam kasus ini, maka hal itu tinggal ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Prinsipnya kalau sudah ada dua alat bukti, ya lakukan saja. Kalau alat buktinya lebih dari dua, harus dilanjutkan," ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, Kejagung harus membenahi kinerja lembaganya terutama dalam hal transparasi kepada publik.
"Ada capaian-capain, tetapi lagi-lagi persoalannya kaya presiden, tapi kurang Publik Relation (PR)-nya proses transparansi. Ini Kapuspenkum-nya dibagusin," ujarnya.