Komisi III Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Mobile 8 Telecom

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus mobile 8 telecom yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang juga CEO MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo. Sebab, katanya, Kejagung sudah merilis 8 kasus besar yang belum diselesaikan lembaga pimpinan HM Prasetyo ini, salah satunya kasus Mobile 8 Telecom ini.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

"Saya kira soal merilisnya silakan. Apa yang sudah disampaikan atau diindikasikan seolah-olah ke publik harus diselesaikan. Contoh, kasus papa minta saham," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat 8 Januari 2016.

‎Menurutnya, apabila Kejagung sudah menemukan dua alat bukti dalam kasus ini, maka hal itu tinggal ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

‎"Prinsipnya kalau sudah ada dua alat bukti, ya lakukan saja. Kalau alat buktinya lebih dari dua, harus dilanjutkan," ujarnya.

‎Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, Kejagung harus membenahi kinerja lembaganya terutama dalam hal transparasi kepada publik.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

‎"Ada capaian-capain, tetapi lagi-lagi persoalannya kaya presiden, tapi kurang Publik Relation (PR)-nya proses transparansi. Ini Kapuspenkum-nya dibagusin," ujarnya.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong Disebut Tak Bisa Dipidana Gegara Kebijakan Impor Gula, Ini Alasannya

Tom Lembong disebut dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindutrian Dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024