PKPU Dikabulkan, BEI Suspensi Saham Trikomsel Oke
Rabu, 6 Januari 2016 - 20:43 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Trikomsel Oke Tbk.
Hal tersebut, karena dengan dikabulkannya permohonan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Gapura Artha Semesta ke Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat.
Kepala Penilaian Perusahaan II BEI, Kristian S Manullang, mengatakan bahwa suspensi dilakukan untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham Trikomsel.
“Suspensi ini kami lakukan pada sesi I perdagangan hari ini, hingga pengumuman lebih lanjut,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2016.
Dengan demikian, pihak BEI meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat tersebut di atas.
“Kami minta semua memperhatikan informasi terkait perusahaan tersebut,” tuturnya.
Sekadar informasi, perkara tersebut yakni terkait dengan ketidaksanggupan perseroan untuk membayar surat utang atau obligasi yang akan jatuh tempo pada tahun 2016 dan 2017.
Hal itu, karena perseroan memperoleh surat pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 17 Desember 2015 perilah panggilan sidang menghadap dalam PKPU Nomor.98/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Trikomsel Oke, Karnadi Widodo mengatakan bahwa panggilan sidang tersebut terkait perkara PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditur perseroan.
Menurut Karnadi, sebagaimana keterbukaan informasi perseroan kepada publik melalui surat No.073/CST-TRIO/2015 tanggal 13 Oktober 2015, saat ini perseroan dalam proses restrukturisasi utang kepada semua krediturnya.
Dia mengungkapkan, informasi atau perkembangan lebih lanjut tentang restrukturisasi ini akan terus perseroan laporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga :
Arus Modal Mengalir, Cermati Saham-saham Ini
Trikomsel Oke menerbitkan dua surat utang, yang pertama sebesar 115 juta dolar Singapura dengan bunga 5,25 persen dan jatuh tempo pada Mei 2016.
Baca Juga :
Crossing Saham, BEI Tunggu Aturan Menteri Sri
Kedua sebesar 100 juta dolar Singapura dengan bunga 7,875 persen yang jatuh tempo pada Juni 2017.
Cari Pemain Saham Baru, BEI Gandeng Indosat dan Trimegah
Jumlah investor baru satu persen dari total jumlah penduduk indonesia.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :