Kejagung Bisa Periksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemeriksaan Setya Novanto tidak harus melalui izin
Presiden.

Menkumham: Hukuman Mati Turunkan Peredaran Narkoba

Dia menyarankan, agar Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memeriksa mantan ketua legislatif tersebut.

"Saya kira, ini kan tindak pidana korupsi. Jadi, enggak perlulah itu (izin), apalagi beliau kan enggak dalam kapasitas tugas. Saya kira, tindak pidana korupsi tak perlulah (izin), Jaksa Agung bisa meneruskan," kata Yasonna di kompleks Istana Negara Jakarta, Rabu 1 Januari 2016.

Surat izin Kejagung untuk memeriksa Setya Novanto telah dikirimkan kepada Presiden Jokowi. Setya yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu diperiksa dalam kasus rekaman "Papa Minta Saham", terkait permintaan saham Freeport.

Surat tersebut, dilayangkan pada Desember 2015. Namun, Yasonna kembali menegaskan bahwa pemeriksaan bisa dilakukan tanpa izin Presiden.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya sedang menunggu surat balasan dari Presiden untuk memeriksa Setya Novanto. Meskipun demikian, Prasetyo mengatakan izin dari Presiden memang bukan hal wajib.

Yasonna beralasan, pemeriksaan bisa tanpa izin karena pertemuan Setya Novanto bersama Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin bukan dalam kapasitas sebagai pejabat negara. Ditambah, sangkaan dari Kejagung bahwa ada permufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Karena, tindak pidana korupsi bisa saja. Tak perlu (izin Presiden)," tambahnya. (asp)

Menkumham: Hukuman Mati Pesan Serius bagi Bandar Narkoba
Pertemuan Menkumham RI dengan Menteri Kehakiman Australia

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

Menurut Yasonna, terorisme adalah masalah global.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016