Sidang Teguran Yayasan Supersemar Kembali Ditunda

Sidang Aanmaning Supersemar Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Sidang
- ‎ Setelah sempat ditunda pada 23 Desember 2015, sidang teguran (aanmaning) terhadap Yayasan Supersemar hari ini ditunda lagi. Pihak termohon tidak menghadiri sidang lagi.
Yayasan Supersemar Soeharto Terancam Disita

Sidang dijadwalkan lagi pada 20 Januari 2016. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, jika pada tanggal itu tak terlaksana lagi, maka sidang dianggap selesai dan eksekusi penyitaan aset Yayasan Supersemar segera dilakukan.
Yayasan Supersemar Harus Bayar Rp4,4 Triliun ke Negara


"Di hari ke-9, proses eksekusi paksa bisa dilaksanakan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.
 
Eksekusi aset Supersemar bakal dilaksanakan apabila Yayasan Supersemar tak bisa membayarkan ganti rugi Rp4,3 triliun. Karena itu, Kejaksaan Agung terlebih dulu melakukan penelusuran aset sebagai perwakilan pemerintah.

"Kembali kami menunggu informasi data dari pemohon (Kejagung) sebagai Jaksa Pengacara Negara," kata Made.

Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah pada tahun 2007 menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar yang didirikannya. Supersemar digugat dalam penyelewengan beasiswa yang seharusnya disalurkan. Diketahui dana beasiswa Yayasan Supersemar justru oleh Soeharto dan kroninya, disuntikkan ke perusahaan yang berafiliasi dengan Soeharto seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Sementara, pada 11 Agustus 2015, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar 315 juta dolar Amerika Serikat dan Rp139,2 miliar atau total Rp4,3 triliun.
Konferensi pers Mahkamah Agung

Aset Yayasan Milik 'Dinasti' Soeharto Diminta Segera Disita

Sebab, yayasan tidak bisa membayar denda Rp4,4 triliun.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016