Sidang Teguran Yayasan Supersemar Kembali Ditunda
Rabu, 6 Januari 2016 - 14:19 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Setelah sempat ditunda pada 23 Desember 2015, sidang teguran (aanmaning) terhadap Yayasan Supersemar hari ini ditunda lagi. Pihak termohon tidak menghadiri sidang lagi.
Sidang dijadwalkan lagi pada 20 Januari 2016. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, jika pada tanggal itu tak terlaksana lagi, maka sidang dianggap selesai dan eksekusi penyitaan aset Yayasan Supersemar segera dilakukan.
"Di hari ke-9, proses eksekusi paksa bisa dilaksanakan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.
Eksekusi aset Supersemar bakal dilaksanakan apabila Yayasan Supersemar tak bisa membayarkan ganti rugi Rp4,3 triliun. Karena itu, Kejaksaan Agung terlebih dulu melakukan penelusuran aset sebagai perwakilan pemerintah.
"Kembali kami menunggu informasi data dari pemohon (Kejagung) sebagai Jaksa Pengacara Negara," kata Made.
Baca Juga :
Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Sidang
Aset Yayasan Milik 'Dinasti' Soeharto Diminta Segera Disita
Sebab, yayasan tidak bisa membayar denda Rp4,4 triliun.
VIVA.co.id
1 Februari 2016
Baca Juga :