Sidang Teguran Yayasan Supersemar Kembali Ditunda
Rabu, 6 Januari 2016 - 14:19 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- ‎ Setelah sempat ditunda pada 23 Desember 2015, sidang teguran (aanmaning) terhadap Yayasan Supersemar hari ini ditunda lagi. Pihak termohon tidak menghadiri sidang lagi.
Sidang dijadwalkan lagi pada 20 Januari 2016. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, jika pada tanggal itu tak terlaksana lagi, maka sidang dianggap selesai dan eksekusi penyitaan aset Yayasan Supersemar segera dilakukan.
"Di hari ke-9, proses eksekusi paksa bisa dilaksanakan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.
Baca Juga :
Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Sidang
Sidang dijadwalkan lagi pada 20 Januari 2016. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, jika pada tanggal itu tak terlaksana lagi, maka sidang dianggap selesai dan eksekusi penyitaan aset Yayasan Supersemar segera dilakukan.
"Di hari ke-9, proses eksekusi paksa bisa dilaksanakan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.
Â
Eksekusi aset Supersemar bakal dilaksanakan apabila Yayasan Supersemar tak bisa membayarkan ganti rugi Rp4,3 triliun. Karena itu, Kejaksaan Agung terlebih dulu melakukan penelusuran aset sebagai perwakilan pemerintah.
"Kembali kami menunggu informasi data dari pemohon (Kejagung) sebagai Jaksa Pengacara Negara," kata Made.
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah pada tahun 2007 menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar yang didirikannya. Supersemar digugat dalam penyelewengan beasiswa yang seharusnya disalurkan. Diketahui dana beasiswa Yayasan Supersemar justru oleh Soeharto dan kroninya, disuntikkan ke perusahaan yang berafiliasi dengan Soeharto seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Sementara, pada 11 Agustus 2015, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar 315 juta dolar Amerika Serikat dan Rp139,2 miliar atau total Rp4,3 triliun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Â