Ini Susunan Pengurus Komite Keuangan Syariah Nasional

Sofyan Djalil Menyerahkan LHKPN ke KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Bisnis Sesuai Prinsip Syariah Versi Ilham Habibie
- Pemerintah memastikan membentuk Komite Keuangan Syariah Nasional, agar bisa meningkatkan potensi keuangan syariah yang belum maksimal.

WTO Puji Reformasi Ekonomi Indonesia
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapennas, Sofyan Djalil, dalam keterangan pers di Kantor Presiden mengatakan, Presiden Joko Widodo akan langsung menjadi Ketua Dewan Pengarah.

Jokowi Minta Kemudahan Berusaha Naik, Ini Langkah BKPM
"Anggota-anggotanya beberapa menteri. Pertama, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Komisioner LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), Menkeu (Menteri Keuangan), Menko Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Koperasi, Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan kami mengundang Ketua MUI sebagai anggota dewan pengarah," jelas Sofyan, Selasa, 5 Januari 2016.

Sementara itu, untuk sekretarisnya adalah Menteri Sofyan. Pelaksananya nanti akan diangkat juga seorang direktur eksekutif.

"Direktur eksekutifnya ini kami buat organisasi kecil, tapi organisasi profesional," katanya.

Direktur eksekutif, jelas Sofyan, tugasnya adalah melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan standarisasi regulasi keuangan syariah. Sebab, untuk perbankan umum sudah dilakukan oleh OJK.

"Tapi, yang misalnya masalah wakaf, zakat, lain-lain itu tugas Komite Keuangan Syariah Nasional. Kemudian juga inovasi produk akan didorong Komite ini," jelas dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya