Komite Keuangan Syariah Nasional Langsung di Bawah Presiden
Selasa, 5 Januari 2016 - 19:25 WIB
Sumber :
- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui pembentukan Komite Keuangan Syariah Nasional. Komite ini langsung di bawah pengawasan Presiden.
Baca Juga :
WTO Puji Reformasi Ekonomi Indonesia
"Keputusan yang sudah dibikin tadi, tinggal di-follow up lagi, yaitu Presiden setuju kami membentuk Komite Keuangan Syariah Nasional yang akan langsung di bawah Presiden," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sofyan Jalil, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 5 Januari 2016.
Dia menjelaskan, pengembangan keuangan syariah di Indonesia, masih sangat jauh dari potensi yang ada. Apalagi, kalau dibandingkan dengan Malaysia.
Adapun, saat ini kontribusi keuangan syariah hanya 4,5 persen. Sementara itu, di Malaysia, sudah mencapai 21 persen.
"Oleh sebab itu, rapat tadi membahas bagaimana pemerintah bisa berperan untuk mendorong pengembangan keuangan syariah ini yang tentu sinkronisasi dengan BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Sofyan.
Dia menambahkan, komite tersebut langsung berada di bawah Presiden, sehingga pembentukan badannya menggunakan payung hukum peraturan Presiden atau perpres.
"Oleh sebab itu, tadi menseskab ditugaskan mempersiapkan perpres segera," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Adapun, saat ini kontribusi keuangan syariah hanya 4,5 persen. Sementara itu, di Malaysia, sudah mencapai 21 persen.