Respons DEN Soal Ditundanya Dana Ketahanan Energi
Selasa, 5 Januari 2016 - 06:03 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran, mengaku sepakat dengan ditundanya penerapan pungutan dana ketahaanan energi.Â
Pemerintah, menurutnya, harus terbuka dalam menyusun rencana pemberlakuan kebijakan dana ketahaanan energi, sebelum melemparkan aturan ke masyarakat.
"Terbuka ke masyarakat, apalagi mau minta ke masyarakat. Saya sepakatlah kalau ini belum diimplementasikan, itu memang regulasi itu harus disusun dulu dan memang peraturan-peraturannya harus dibuat dulu," ujar Tumiran, saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 4 Januari 2015.
Dia mengatakan, regulasi maupun aturan pendukung untuk instrumen kebijakan tersebut harus dibuat lebih jelas.Â
"Jadi, kalau saya pribadi lebih baik yang diimplementasikan itu adalah dana pengurangan premi energi fosil yang di hulu," kata dia.
Dia menyarankan, pendapatan negara yang dieksploitasi dari energi fosil, atau bahan bakar minyak (BBM) tidak semuanya dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)‎.
"Lalu, untuk pungutan energi terbarukan, bisa dimanfaatkan lagi untuk pengembangan eksplorasi. Artinya, bagaimana mendapatkan lagi energi fosil untuk tambahan sehingga jumlah cadangannya meningkat," kata dia.
Dia memaparkan, pemerintah seolah-olah terlihat kesulitan, sehingga meminta pungutan itu kepada masyarakat. Padahal, di sisi lain, aturan yang diterapkan pada kebijakan dana ketahaanan energi belum jelas dasar hukumnya.
‎"Jadi, seolah-olah pemerintah kesulitan lalu meminta ke masyarakat, dan itu belum tentu tepat. Dasar hukumnya apa, memang kalau untuk jangka panjang bagus, tapi dipersiapkan benar-benar, berapa sebenarnya kebutuhan per tahun untuk pengembangan energi itu. Kami harus bicara programnya, artinya programnya harus jelas dulu, baru kemudian harus disusun finansialnya. Nah, itu kan belum diurus, tahu-tahu ini sudah diminta ke masyarakat," kata dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia mengatakan, regulasi maupun aturan pendukung untuk instrumen kebijakan tersebut harus dibuat lebih jelas.Â