Jika Tiga Kali Mangkir, Riza Chalid Bisa Masuk DPO

Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id
- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kejaksaan saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai Muhammad Riza Chalid yang tak juga memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Jika tiga kali mangkir, Riza Chalid bakal masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Riza Chalid masih di luar negeri. Saya sudah bicara dengan kapolri tadi," kata HM Prasetyo di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin 4 Januari 2016.

Namun, kata dia, saat ini masih proses penyelidikan. Apabila tahapan sudah masuk ke penyidikan, kejaksaan akan meminta Polri bekerja sama dengan Interpol memburu pengusaha yang dikaitkan dengan kasus "Papa Minta Saham" terhadap PT Freeport Indonesia itu.

"Tiga kali tidak hadir, ya, kami nyatakan DPO. Polri bisa membuat red notice keĀ 
Jaksa Agung Resmi Deponering Kasus Dua Mantan Pimpinan KPK
Interpol," katanya.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga tengah menanti balasan Presiden Joko Widodo atas surat pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengenai kasus yang sama. Namun, apabila dalam 30 hari tanpa jawaban, kejaksaan, menurut HM Prasetyo, tetap bisa memeriksa politikus Partai Golkar tersebut.

Rencana Deponering AS & BW, Jaksa Agung Tak Terpengaruh DPR
Riza Chalid dan Setya Novanto merupakan dua orang yang terdapat dalam rekaman pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Atas merebaknya kasus "Papa Minta Saham" Freeport, Setya pada akhirnya mundur dari jabatan ketua DPR, meskipun masih duduk di kursi parlemen. Kasus ini masih diproses di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016