Genjot Pertumbuhan, Jokowi Dorong Revaluasi Aset
- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengajak seluruh perusahaan dalam negeri, baik perusahaan kecil maupun menengah, mampu memanfaatkan fasilitas revaluasi aset, sebagai salah satu upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Saya ingin mengajak juga pada tahun ini agar perusahaan kecil, menengah, berbondong-bondong melakukan revaluasi aset. Jangan hanya perusahaan besar," kata Presiden di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.
Bahkan, apabila perusahaan dalam negeri melakukan revaluasi, Presiden memastikan akan memberikan jaminan berupa insentif pajak. Dengan begitu, keuntungan tidak hanya diterima oleh penerimaan pajak melainkan juga menambah aset perusahaan.
"Tidak usah ragu-ragu revaluasi. Pemerintah akan memberikan jaminan. Ini akan menjadi sebuah kekuatan yang akan menaikkan pertumbuhan ekonomi kita."
Sekadar informasi, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk tiap perusahaan yang merevaluasi aset sebelumnya berkisar di angka 10 persen. Kali ini, pemerintah memberikan insentif potongan tarif bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya.
Untuk revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3 persen, revaluasi aset dari 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4 persen, dan revaluasi aset dari 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6 persen.
(mus)