Revaluasi Aset, Garuda Setor Pajak Rp18 Miliar
Minggu, 3 Januari 2016 - 17:51 WIB
Sumber :
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- PT Garuda Indonesia Tbk, mengatakan telah merevaluasi aset perusahaan dengan nilai total sekitar US$20 Juta. Revaluasi ini dilakukan akhir tahun lalu, sehingga perseroan menikmati intensif tarif pajak sebesar tiga persen.
Direktur Utama Garuda Indonesia, M. Arif Wibowo, Minggu 3 Januari 2015, mengatakan aset yang dihitung kembali nilainnya sebagian besar adalah tanah dan bangunan. Pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp18 miliar pun sudah dibayarkan.
"Revaluasi sudah dilakukan untuk aset tanah dan bangunan, Desember (2015), kami juga sudah membayar pajaknya Rp18 miliar," ujar Arif di Kediaman Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan di Komplek Widya Chandra.
Ia mengatakan, dengan melakukan revaluasi aset ini, tingkat kepercayaan investor terhadap saham Garuda diperkirakan meningkat. "Ratio equity membaik. Yang jelas, kita butuh untuk meningkatkan reputasi di mata investor," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, revaluasi aset adalah kebijakan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah Joko Widodo - Jusuf Kalla untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Melalui kebijakan ini, pelaku usaha didorong untuk meningkatkan asetnya tanpa harus khawatir terkena pajak yang tinggi.
"Ini untuk tanah dan bangunan saja, kalau unit pesawat enggak ada, karena harganya turun," kata dia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Aktiva Tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan 2016. Bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan revaluasi hingga 31 Desember 2015 akan dikenakan pajak tiga persen.
Namun, jika pelunasan dilakukan pada 1 Januari 2016 sampai 30 Juni 2016, terkena tarif empat persen. Sedangkan tarif enam persen akan dikenakan untuk pelunasan hingga 31 Desember 2016. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui sebelumnya, revaluasi aset adalah kebijakan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah Joko Widodo - Jusuf Kalla untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Melalui kebijakan ini, pelaku usaha didorong untuk meningkatkan asetnya tanpa harus khawatir terkena pajak yang tinggi.