KPK Sesalkan Hukuman Angelina Sondakh 'Dikorting' MA
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperingan hukuman terhadap mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh atau akrab disapa Angie.
Hukuman Angie diringankan setelah MA mengabulkan Pengajuan Kembali yang diajukan oleh mantan Putri lndonesia itu.
"KPK menyesalkan putusan MA yang tidak konsisten," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam pesan singkatnya, Kamis 31 Desember 2015.
Putusan MA dinilai tidak konsisten lantaran terdapat perbedaan di antara putusan Kasasi dan PK. Pada putusan kasasi, MA sempat memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Bahkan, Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar itu menghukum Angie membayar uang pengganti sebesar Rp12,580 miliar dan US$2,350 juta. Padahal pada putusan sebelumnya, Angie tidak dijatuhkan pidana tambahan itu.
Namun MA memutuskan untuk mengabulkan PK yang diajukan oleh Angie. Hukuman Angie kini berkurang menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsidair 1 tahun penjara. (ren)