Jaksa Agung 'Curhat' Kekalahan di Sidang Praperadilan

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung, HM Prasetyo mengatakan, tantangan soal masalah penegakan hukum di Indonesia ke depan akan semakin berat.

"Tantangan 2015 terjadi berbagai macam fenomena dan dinamika perkembangan hukum yang menjadi masalah penegakan hukum makin berat," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2015.

Hal ini lebih disebabkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal perluasan wewenang praperadilan.

"Di mana penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan bukan termasuk objek praperadilan, sekarang menjadi objek praperadilan," katanya.

Bahkan, mantan politikus Partai Nasdem itu mengakui beberapa kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, kemudian masuk ke sidang praperadilan mengalami kekalahan.

"Kita bisa melihat beberapa di antaranya kita dikalahkan, tapi itu bukan kegagalan. Putusan praperadilan bukanlah putusan final," katanya.

Prasetyo tidak menampik banyak faktor Kejaksaan kalah dalam sidang praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.

"Saya selalu katakan, silakan tanyakan kepada yang memutus perkara karena kami selalu prepare dalam menindak pidana," katanya.

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan