Maling Ikan Masih Marak, Ini Langkah Menteri Susi
Rabu, 30 Desember 2015 - 11:55 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id
- Masih maraknya kasus pencurian ikan, atau illegal fishing
yang kerap beraksi di banyak perairan Indonesia, terus disikapi serius oleh pemerintah.Â
Baca Juga :
Skema Asuransi untuk Satu Juta Nelayan
Baca Juga :
Polisi Kembali Ledakkan Dua Kapal Vietnam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan kerja sama dengan dua instansi dua penegak hukum, yakni TNI Agkatan Laut (AL) dan Polri.
Kerja sama ini dilakukan untuk semakin memperkuat pemberantasan tindak pidana perikanan.Â
Kemudian, kerja sama ini ditulis dalam Piagam Kesepakatan Bersama antara KKP dengan TNI-AL dan Porli, tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) penanganan tindak pidana perikanan.
"Ini sebagai panduan untuk menyamakan prosedur dalam penanganan tindak pidana perikanan," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin, di kantor KKP, Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.
Asep menjelaskan, salah satu alasan pentingnya kerja sama ini, yakni membentuk kesamaan pola tindak dan harmonisasi antara ketiga instansi penyidik yang berwenang dalam menangani kasus tersebut.
Dengan begitu, kata Asep, melalui kesepakatan bersama ini diharapkan proses penegakan hukum dapat terlaksana dengan efektif dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing.
"SOP ini akan menjadi pedoman bagi para penyidik dalam menangani kapal pelaku illegal fishing di lapangan," katanya
Diketahui, SOP yang baru saja disepakati ini merupakan perpanjangan dari SOP sebelumnya yang telah habis masa berlakunya sampai dengan 2015. Ada pun SOP ini akan berlaku sampai tahun 2020 mendatang. (asp)
Baca Juga :
Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan
Perubahan daftar negatif investasi masih wacana.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :