Pemerintah Daerah Masih Salah Tafsirkan UU Desa

Danau di Garut Mengering dan Menjadi Lapangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun perekonomian dari pinggir masih menjadi tantangan besar di tahun 2016 mendatang. Padahal, pemerataan ekonomi sangat dibutuhkan guna memberikan kontribusi lebih terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Singapura Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2016
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, mengatakan ada sejumlah permasalahan menyangkut Undang-Undang (UU) Desa, yang berpotensi membuat pertumbuhan di daerah menjadi terhambat. Pertama, kebijakan dalam UU Desa tersebut yang dianggap belum solid.

KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa
"Di sini terlihat, ada chemistry yang kurang antara kementerian. Ketiga, UU Desa diluncurkan, kemudian dana desa sudah harus disalurkan, perlu adanya surat keputusan bersama tiga menteri. UU Desa ini belum tersinkron dengan UU lain," ujar Latif, dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.

Kedua, lanjut Latif, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan instansinya, ditemukan masih ada pemerintah kabupaten daerah yang salah dalam menerjemahkan UU Desa. 

Padahal, fokus utama UU Desa ini adalah bagaimana membangun infrastruktur di daerah.

"UU Desa keluar, UU Pemerintah Daerah belum keluar. Masih belum baik. Di beberapa desa juga masih ada yang menerjemahkan UU Desa sebagai sumber penghasilan," tutur dia.

Menurut dia, kedua hal tersebut berpotensi untuk menganggu pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 mendatang. Apabila bisa diatasi, rencana Jokowi membangun perekonomian secara merata melalui pinggiran pun dipastikan akan teroptimalisasi dengan baik.

"Kalau sudah clear semua, kami optimistis. Misi Jokowi untuk membangun dari pinggiran itu bisa tercapai," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya