KPK Siap Hadapi Praperadilan RJ Lino
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
"KPK mempersilakan jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan, karena itu bagian dari haknya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin 28 Desember 2015.
Priharsa menyatakan KPK siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Lino ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Menurut Priharsa, KPK tengah mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi praperadilan Lino.
"KPK akan menunggu panggilan dari pengadilan dan siap untuk menyampaikan dalil-dalil guna meyakinkan bahwa langkah yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan perundangan," kata Priharsa.
Sebelumnya, penasihat hukum RJ Lino telah resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pengacara Lino, Maqdir lsmail menyakini kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) Tahun Anggaran 2010.
Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga antirasuah itu menduga ada penunjukan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.