Alasan Berkas Lamborghini Maut Dikembalikan
Jumat, 25 Desember 2015 - 18:24 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/VIVA Surabaya
VIVA.co.id
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, akhirnya sedikit membuka alasan kenapa berkas kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Lamborghini dikembalikan ke penyidik Polrestabes Surabaya.
Baca Juga :
Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS
Setidaknya dua hal yang belum dilengkapi penyidik dalam berkas kasus yang tersiar dengan sebutan Lamborghini maut itu. "Alasan formilnya, belum ada pembaharuan di berkas suarat kuasa hukum dari pihak tersangka," kata Didik dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 25 Desember 2015.
Alasan kedua, secara materiil berkas tersebut belum ada keterangan atau bukti lengkap yang menjelaskan penyebab kecelakaan terjadi. "Hasil uji Labfor dari Polda Jatim belum di-BAP oleh polisi," terang Didik.
Dia enggan menjelaskan apakah hasil uji Labfor yang ia maksud dibutuhkan termasuk untuk membuat terang berapa sebenarnya laju kecepatan Lamborghini sesaat setelah akhirnya mengalami kecelakaan. "Kalau soal itu tanya penyidik saja," kata Didik.
Yang jelas, kata dia, jaksa akan meneliti secara cermat berkas, formil maupun materiil, sebelum nantinya disimpulkan berkas kasus Lamborghini maut dinyatakan sempurna dan siap disidangkan di pengadilan.Â
Didik berharap penyidik memenuhi petunjuk jaksa yang dibubuhkan di berkas yang dikembalikan. "Biar mantap dan jaksa tidak ragu-ragu untuk menyidangkannya. Biar tersangka tidak lolos (dari pasal yang didakwakan nanti di persidangan)," tutur Didik.
Diberitakan sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus Lamborghini maut ke penyidik Polrestabes Surabaya, Rabu, 23 Desember 2015. Berkas dikembalikan karena masih kurangnya keterangan dan bukti sehingga unsur pidana dalam kasus ini masih lemah.
Kasus Lamborghini maut terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015 lalu. Lamborghini yang melaju bersama Ferrari tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di kiri jalan. Akibatnya, Kuswarijono (51), tewas di tempat, dan dua orang lainnya, Srikanti (41) dan Mujianto (45) luka-luka.
Polrestabes menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner (24) warga Dharma Husada Regency, Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia enggan menjelaskan apakah hasil uji Labfor yang ia maksud dibutuhkan termasuk untuk membuat terang berapa sebenarnya laju kecepatan Lamborghini sesaat setelah akhirnya mengalami kecelakaan. "Kalau soal itu tanya penyidik saja," kata Didik.