Naikkan Tarif Angkutan Semena-mena Bakal Kena Sanksi
Rabu, 23 Desember 2015 - 15:19 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Jelang Natal dan Tahun Baru 2016, jasa angkutan umum darat maupun di udara diminta untuk tidak menaikkan harga secara semena-mena.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan, pihaknya memiliki batas wajar dalam pengenaan tarif jasa transportasi. Namun, ia enggan membeberkan berapa patokan tarif yang dirancang oleh Kemenhub.
Sejauh ini, dia melanjutkan, tarif transportasi dalam negeri masih terbilang aman, dan belum menunjukan peningkatan.
"Tarif itu ada batasnya. Ada batas bawah dan batas atas. Itu saja. Jadi, tidak boleh melebihi batas atasnya," ujar Jonan saat ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Rabu 23 Desember 2015.
Baca Juga :
Menhub: Bandara Kulonprogo Beroperasi 2019
Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan angkutan umum yang menaikkan tarif tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan. Â "Kalau ada yang melebihi, akan kami berikan sanksi," ujar Jonan.Â
Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
Kebijakan itu sedang digodok oleh Kementerian BUMN dan Perhubungan.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :