Cara Menteri Puspayoga Awasi Koperasi
Selasa, 22 Desember 2015 - 18:17 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), AAGN Puspayoga telah melakukan perombakan di jajaran eselon I kementeriannya. Hal itu dilakukan guna memperkuat kinerja membenahi tata kelola dan aturan main beroperasinya koperasi di Indonesia.
Baca Juga :
Lazada Beri Jalur Globalkan Produk UKM Lokal
Menurut dia, dalam struktur kementerian yang baru, bertambah satu deputi, yakni Deputi Pengawasan. Diharapkan, dengan adanya deputi tersebut akan ada pengawasan terhadap koperasi.
"Selama ini pengawasan koperasi tidak ada. Ke depan pengelolaan koperasi akan diawasi apakah menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah koperasi. Tidak ada lagi koperasi liar," ujar Puspayoga di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.
Puspayoga mengatakan, dibentuknya kedeputian pengawasan sebagai tindak lanjut atas kebijakan perkoperasian yang telah ditetapkan, yakni rehabilitasi dan reorientasi. Namun, Puspayoga mengaku, Deputi Pengawasan tidak akan sampai bertindak memberikan sanksi pada koperasi. Kewenangan menjatuhkan sanksi melekat pada deputi kelembagaan.
Sebagai informasi, dalam struktur Kementerian yang baru, hanya ada enam deputi dan satu sekretaris kementerian, serta tiga staf ahli. "Organisasi memang dirampingkan agar kerjanya bisa lebih cepat, efisien dan efektif. Struktur yang baru ini kami harap bisa menjawab tantangan terhadap tuntutan perubahan pengelolaan koperasi ke depan," katanya
Selain itu, perampingan yang dilakukan adalah menggabungkan Deputi Produksi dan Pemasaran yang sebelumnya dua deputi berbeda. Adapun Deputi Pengkajian tidak ada lagi.
Jajaran eselon I yang dilantik adalah Sekretaris Kementerian Agus Muharram, Deputi Bidang Kelembagaan Choirul Djamhari, Deputi Bidang Pembiayaan Barman Setyo, dan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Wayan Dipta.
Kemudian, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Yuana Sutyowati Barnas, Deputi Pengembangan Sumberdaya Manusia Prakoso Budi Susetyo, Deputi Bidang Pengawasan Meliadi Sembiring.
Adapun yang dilantik sebagai staf ahli, adalah Staf Ahli bidang Ekonomi Makro Hasan Jauhari, Staf Ahli bidang Produktivitas dan Daya Saing Muhammad Taufiq, Staf Ahli bidang Hubungan antar Lembaga Pariaman Sinaga.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Puspayoga mengatakan, dibentuknya kedeputian pengawasan sebagai tindak lanjut atas kebijakan perkoperasian yang telah ditetapkan, yakni rehabilitasi dan reorientasi. Namun, Puspayoga mengaku, Deputi Pengawasan tidak akan sampai bertindak memberikan sanksi pada koperasi. Kewenangan menjatuhkan sanksi melekat pada deputi kelembagaan.